Cara Aktivasi Akun PKP

 Jauh sebelum aplikasi e-Faktur diluncurkan Ditjen Pajak (DJP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah sibuk melakukan aktivasi Akun PKP. Sebenarnya, apa gunanya melakukan aktivasi Akun PKP?

Bagi Anda yang masih asing dengan akun PKP, istilah ini mengacu pada wadah layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian digital sertifikat dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui website.

Dalam kata lain, akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP.

Pemerintah membuat akun PKP untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan keamanan bagi PKP. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP.

Lalu apa syarat aktivasi Akun PKP? Salah satu syarat utamanya adalah telah meregistrasikan ulang PKP seperti disebutkan dalam PER – 05/PJ/2012 dan telah diubah dengan PER – 20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.

Pada pasal 8 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dijelaskan mengenai cara membuat Akun PKP. Berikut ini penjelasannya:

1. PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan format lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jendral Pajak. Surat permohonan kode aktivasi dan password harus diisi lengkap.

2. Selanjutnya, KPP menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan dikirimkan melalui pos dengan amplop tertutup ke alamat PKP.

DJP juga mengirimkan password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan kode aktivasi dan password.

Namun, sering muncul pertanyaan: bagaimana apabila surat permohonan kode aktivasi dan password ditolak/tidak diterima oleh KPP karena tidak memenuhi ketentuan pasal 8 pada PER – 24/PJ/2012?

Maka, setidaknya terdapat dua tindakan. Pertama, surat permohonan kode aktivasi dan password akan dikembalikan melalui pos dan akan diberitahukan melalui email yang tercantum pada surat tersebut.

Kedua, PKP dapat mengajukan kembali surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP setelah meregistrasikan ulang PKP dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke KPP sesuai prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Kesalahan Penulisan email

Dalam hal PKP tidak menerima password karena kesalahan penulisan alamat email pada surat permohonan kode aktivasi dan password, maka PKP harus mengajukan permohonan update email.

Surat pemberitahuan kode aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke KPP dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password.

KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi dan password dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima, dan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat pemberitahuan kode aktivasi dicetak, DJP dapat melakukan aktivasi ulang (re-aktivasi) atas kode aktivasi yang dikirim melalui pos ke alamat PKP yang bersangkutan.

Cara Aktivasi Akun PKP

Untuk dapat menggunakan Akun PKP, wajib pajak harus mengaktivasi Akun PKP dengan dua cara berikut ini:

1. Melalui KPP

  • PKP menyerahkan surat permohonan kode aktivasi dan password kepada petugas khusus.
  • Petugas khusus kemudian mengecek kelengkapan permohonan yang diajukan PKP.
  • Setelah itu, petugas khusus masuk ke menu aktivasi dan memasukan NPWP PKP.
  • PKP kemudian menginput sendiri password dan kode aktivasi pada menu tersebut dan aktivasi akun PKP selesai.

 2. Melalui OnlinePajak (PKP melakukan Aktivasi Akun PKP secara mandiri)

  • Buka aplikasi OnlinePajak.
  • Login dan masukan data e-Faktur yaitu password, passphrase dan kode aktivasi di halaman pengaturan OnlinePajak.
  • Input kode aktivasi dan Akun PKP otomatis teraktivasi.

 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aktivasi Akun PKP

Berikut ini hal penting dalam aktivasi akun PKP:

  1. Username adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa 15 digit angka yang diterbitkan KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Password adalah kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh PKP.
  3. User dapat melakukan penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan, dan melakukan pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa menggunakan sertifikat elektronik.
  4. Alamat laman e-Nofa online adalah https://efaktur.pajak.go.id/login.

0 Response to "Cara Aktivasi Akun PKP"

Post a Comment