Kewajiban PKP atas PPN
Dalam kamus perpajakan di Indonesia, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai. Apa itu PKP dan seperti apa hak dan kewajiban PKP atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini pembahasan selengkapnya mengenai PKP mulai dari hak dan kewajiban hingga regulasi yang mengatur keberadaannya.
Pengertian PKP
PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.
Namun, bila pengusaha memiliki omzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tersebut bisa mengajukan diri sebagai PKP. Biasanya, banyak pula pengusaha yang meski omzetnya tidak mencapai angka tersebut, namun memilih untuk menjadi PKP. Sebab, ada banyak keuntungan yang bisa pengusaha dapatkan bila menjadi PKP. Tapi, sebelum membahas keuntungan menjadi PKP, mari simak pembahasan tentang hak dan kewajiban PKP atas PPN terlebih dahulu.
Hak PKP atas PPN
Apabila seorang pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP. Maka terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh PKP. Nah, berikut ini hak PKP atas PPN:
- PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP.
- PKP juga meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak.
Kewajiban PKP atas PPN
Setelah mengetahui hak PKP, jika Anda merupakan pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda juga perlu mengetahui kewajiban apa saja ditanggung oleh PKP sebagai berikut:
- PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
- PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang.
- PKP juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang.
- PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
- PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Keuntungan Menjadi PKP
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, menjadi PKP memiliki beberapa keuntungan. Nah, berikut ini keuntungan-keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menjadi PKP:
- Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena tertib membayar pajak.
- Menjadi PKP berarti pengusaha atau wajib pajak memiliki perusahaan yang cukup besar dan lebih dipercaya. Hal tersebut sangat berpengaruh saat ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang juga tergolong besar.
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.
Jika wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka tugas penting yang harus dilakukan adalah disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya. Hal tersebut karena pemerintah cukup tegas dalam membuat peraturan terkait pelaporan PPN.
Jika Anda terlambat melaporkan faktur pajak atau bahkan sampai lupa membuatnya, maka PKP akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi seperti denda hingga sanksi pidana.
0 Response to "Mengenal Kewajiban PKP atas PPN"
Post a Comment